Pekon Tri Tunggal Mulya

Kecamatan Adiluwih
Kabupaten Pringsewu - Lampung

Artikel

Musdessus Pekon Tri Tunggal Mulya

Sandi

28 Oktober 2025

111 Kali Dibaca

Pada hari Selasa kemarin tanggal 28 Oktober 2026 Pekon Tri Tunggal Mulya menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026. Acara yang dihadiri oleh Camat atau yang mewakili Pendamping Desa dan Pendamping Lokasl Desa, Pendamping TKSK, Kepala Pekon, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta stafnya, Ketua RT dan RW se-Pekon Tri Tunggal Mulya, Tokoh Masyarakat, Pengurus PKK serta perwakilan remaja dari Karangtaruna.

 

Dalam musyawarah tersebut, Kepala Pekon Kaliboto menyampaikan bahwa BLT-DD sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin. Ketua BPD turut memberikan pandangan dan saran yang konstruktif dalam penetapan penerima BLT-DD.

 

Penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebanyak 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), keputusan ini diambil setelah pemetaan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi ekonomi masyarakat setempat. Ketua RT dan RW secara aktif terlibat dalam proses musyawarah, memberikan informasi yang relevan tentang kondisi masyarakat di tingkat RT masing-masing. Keputusan yang diambil secara musyawarah ini diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kebutuhan riil masyarakat Tri Tunggal Mulya.

 

Adapun kesepakatan dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) antara lain :

 

Calon keluarga penerima manfaat diprioritaskan untuk keluarga miskin ekstrim dan keluarga miskin yang berdomisili di Pekon Tri Tunggal Mulya yang termasuk dalam kategori mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan social PKH, rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuat kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrim;

Menetapkan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebanyak 14 KK;

Sebagai pelaksanaan Penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa tersebut nomor 1 diatas yang akan ditetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dengan Peraturan Kepala Pekon.

Dengan kesepakatan yang dicapai dalam musyawarah, Pekon Tri Tunggal Mulya telah menetapkan penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat desa.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Pekon

Kepala Pekon

TINTIN AGUSTINA

Kaur Perencanaan

LINUS ARWIN SUDARNO

Kasi Kesra

Reja juliardi

Kasi Pelayanan

Ikhwan agung kurniawan

Kasi Pelayanan

Wahyu purnomo

Kadus II

Gunsar juliardi

Sekretaris Pekon

Suranto

Kadus III

Y.KRISWANTORO

Kadus I

Miran yusuf

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Pekon Tri Tunggal Mulya

Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, 18

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:98
Kemarin:199
Total:49,758
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.4
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBP 2026 Pelaksanaan

APBP 2026 Pendapatan

APBP 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Pekon

Latitude:-5.2679416029121064
Longitude:105.05564153194429

Pekon Tri Tunggal Mulya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu - Lampung

Buka Peta

Wilayah Pekon